10
Apr
08

Kasus Marthen Renouw

Tulisan disunting dari “Refleksi Awal Tahun 2008 Penegakkan Hukum Pencucian Uang Kehutanan MELIHAT ALIRAN UANG HARAM PERUSAK HUTAN YANG KEBAL HUKUM”, ELSDA Institute, 2008.


Pengantar
Bagi para pelaku kejahatan, rezim anti pencucian uang dengan pendekatan follow the money-nya dalam kasus kejahatan kehutanan mungkin terlihat seperti pembunuh massal. Satu saja pelaku illegal logging tertangkap, atau satu saja delik korupsi seorang pejabat diindikasikan, maka seluruh jaringan kejahatan kehutanan tersebut akan terbongkar. Selama proses transaksi keuangan antara para pelaku masih menggunakan sistem keuangan, maka selama itu pula alur harta para pelaku tersebut menjadi jejak yang tidak dapat dibantah. Saking dianggap berbahayanya rezim ini sebagian besar pihak berusaha untuk melaksanakan rezim ini secara hati-hati. Walaupun, sikap setengah hati kalau tidak dapat disebut plin-plan ini jugalah yang terkadang justru menjadi hambatan utama rezim ini dan kasus MR adalah salah satunya.

Kasus MR pada tahun 2005 sebenarnya salah satu contoh kasus yang menarik dalam melaksanakan rezim anti pencucian uang pada bidang kehutanan, meskipun contohnya memang contoh yang tidak berhasil. Marthen yang didakwa secara alternatif berlapis antara pencucian uang atau korupsi sekalipun dapat melenggang bebas. Alasannya sederhana, tidak ada saksi kunci.

Kasus Posisi
Secara singkat MR adalah seorang komisaris polisi. Sebagai seorang kabag serse MR berhasil membangun jaringan pertemanan dengan berbagai pihak yang diindikasikan sebagai pelaku illegal logging. Ia diciduk pada Operasi Hutan Lestari II dan diperiksa di Jakarta. Dengan bantuan PPATK, MR terbukti menerima sejumlah uang dari teman-temannya tersebut hingga sejumlah 1,06 milyar untuk periode September 2002 sampai Desember 2003. Pada tahun 2004 teman-teman MR, yaitu PT Marindo dan PT Sanjaya digerebek polisi di Bintuni dengan lebih dari 15.000 meter kubik kayu Merbau disita dan 15 orang berkewarganegaraan Malaysia. Sayangnya teman MR yang mentransfer uang pada MR, yaitu Yudi dan Wong Sie King berhasil lolos. Meskipun kedua orang teman MR ini tidak ada akhirnya Jaksa Penuntut Umum di Jayapura mendakwa MR dengan dakwaan alternatif berlapis.

Hal yang Menarik Untuk Dipelajari
Ada hal-hal menarik yang dapat dipelajari dalam kasus MR ini yang menggambarkan bahwasanya memang seharusnya kasus MR menjadi kasus yang mudah dengan berbagai bukti, diantaranya:

Pertama. Pada kasus MR, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Marthen dengan dakwaan alternatif berlapis antara korupsi atau pencucian uang.

Dari seluruh dakwaan tersebut dapat terlihat bahwa hampir seluruh perbuatan pidananya mengacu pada perbuatan MR menerima harta dari PT. MUJ dan PT. SM, kecuali untuk dakwaan kedua primair, MR didakwa atas fakta hukum bahwa dia membayarkan atau membelanjakan harta hasil yang ia ketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Pada dakwaan pencucian uangnya jaksa mendakwa berlapis pencucian uang aktif maupun pasif. Melihat fakta hukumnya maka predicate crimes-nya adalah kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT. SM dan PT. MUJ. Seharusnya kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana pencucian uang dapat menjadi independent crime, yang mana kejahatan pembalakan liar yang dilakukan teman MR, sebagai kejahatan asalnya, belum diputus di pengadilan (karena statusnya masih buron).

Memang, seperti yang diketahui bahwa dakwaan kumulatif antara kejahatan asal dan pencucian uang dianjurkan dalam sebuah Surat Edaran Mahkamah Agung. Selain untuk saling mendukung dan memperkuat fakta hukum, dakwaan kumulatif juga akan memperberat hukuman kepada terdakwa. Namun, anjuran penggunaan dakwaan kumulatif dalam tindak pencucian uang ini tentu tidak mengeliminir sifat independensi kejahatan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang adalah kejahatan yang dapat berdiri sendiri. Meskipun hal ini memang menjadi polemik dalam berbagai wacana maupun dalam kesempatan pada pelatihan penegakkan hukum kejahatan kehutanan. Masalah ini juga lah yang sering menimbulkan keraguan diaplikasikannya rezim anti pencucian uang dalam kejahatan kehutanan.

Padahal berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 2 UU TPPU sebenarnya jelas bahwa pencucian uang dapat juga digunakan sebagai delik yang independen. Dalam berbagai kesempatan Direktur Direktorat Regulasi dan Hukum PPATK, I Ktut Sudiharsa, juga menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat menjadi delik yang independen khususnya apabila tindak pidana asalnya tidak jelas. Karena pada dasarnya rezim anti pencucian uang dilaksanakan dengan semangat untuk merepresifkan kejahatan-kejahatan yang sulit tersentuh oleh hukum.

Dalam kasus Renouw, sayangnya, tampaknya dakwaan yang dijadikan bahan tuntutan adalah dakwaan korupsinya. Karena dakwaannya adalah dakwaan alternatif, maka secara langsung yang jadi bahan pertimbangan hakim adalah bukti-bukti dalam sesuai dengan hukum formal untuk tindak pidana korupsi.

Kedua. Rezim anti pencucian uang, seperti halnya alatnya yaitu pendekatan follow the money, sangat bergantung pada profil normal seseorang, kebiasaan seseorang, dan kewajaran prilaku subyek tersebut, termasuk profil harta kekayaannya. Apabila kita telusuri hartanya, seseorang dengan sebuah profesi mungkin akan memiliki grafik kekayaan seperti pada GAMBAR 1 dibawah. Gambaran sederhana ini menjelaskan bahwa kebiasaan seorang profil untuk menerima pendapatan pada pada periode tertentu kemudian akan habis atau berkurang dalam waktu periode tertentu, dan begitu berulang-ulang.

Termasuk pula seharusnya MR. Sebagai seorang aparat penegak hukum, MR tentu menerima gaji dalam jumlah tertentu yang kemudian dipakainya untuk kegiatan sehari-harinya. MR, namun demikian menghasilkan grafik yang berbeda, berdasarkan rekeningnya, misalnya seperti pada GAMBAR 2.

Perbedaan ini terjadi karena seperti yang dicantumkan dalam dakwaan MR, seorang Petugas Kabag Serse Umum, menerima kucuran dana dari beberapa sumber, seperti dalam tabel berikut:

Ketiga. Manusia pada umumnya adalah makhluk yang pamrih, apalagi dalam hubungan bisnis. Oleh karena itu, setiap transaksi akan mengandung maksud dari si pemberi kepada penerima. Meskipun ini faktor subyektif, namun seseorang tentunya patut menduga apa alasan dibalik transaksi ini dengan melihat indikatornya, yaitu profil pemberi dan penerimanya.

Dalam kasus MR, Denny dan Yudi merupakan orang pengurus PT. Sanjaya Makmur. Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan. Dalam persidangan, MR berkilah bahwa dana-dana yang disetor tersebut adalah pinjaman untuk operasi penyidikkan illegal logging. Kalau pun menggunakan “azas praduga tak bersalah” terhadap kejahatan PT Sanjaya Makmur dan PT Marindo Utama Jaya, hal ini tetap saja menjadi kecurigaan ada alasan apa sehingga MR harus meminta pinjaman dana dari perusahaan kayu? Apakah dana operasional untuk penyidikkan tidak dapat diperoleh dengan cara lain? Meskipun pembelaan ini dapat dinilai tidak masuk akal, sayangnya dalam delik korupsinya sebagai predicate crime tindak pidana pencucian uangnya, hal ini tidak diperdalam oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keempat. Dalam dakwaannya, cukup menarik, Jaksa Penuntut Umum mengambil sebuah alur bahwa pencucian uang harus melihat fakta sebelum dan sesudah transaksi. Artinya darimana asal uang tersebut dan akan ke mana uang tersebut. Untuk apa? Melihat ke belakang dimaksudkan untuk lebih menegaskan bahwa harta yang dimilikinya berasal dari sumber yang tidak jelas. Sedangkan melihat ke depan untuk menegaskan bahwa memang ada upaya untuk menyamarkan harta tersebut sehingga harta tersebut dapat ia nikmati lagi, artinya ia tetap sebagai beneficial owner dari harta tersebut.

Sayangnya alur ini menjadi tidak rasional dalam skema dakwaan JPU dalam kasus MR, dimana JPU tidak menjelaskan darimanakah harta-harta tersebut sebelum dimasukan oleh Yudi ke dalam rekening MR. Apakah rekening Yudi sendiri, apakah rekening perusahaan PT. SM, atau dana lain. Namun, jaksa penuntut umum malah dengan riang menyampaikan bahwa harta tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyidikkan yang dilakukan oleh MR, tanpa memperinci berapa saja yang digunakan untuk penyidikkan tersebut. Berapa yang digunakan untuk penyidikkan dari seluruh transfer yang sebesar satu milyar tersebut. Kalau ada sisa, kemana saja sisanya? Semua ini menjadi pertanyaan menggantung dalam kasus MR, padahal sudah ada PPATK yang membantu.

Kelima. Seperti kebanyakan kasus. Hal yang biasanya dianggap kontroversial dalam sebuah kasus adalah putusan hakim. Hakim memang memiliki independensi berdasarkan keyakinannya, penemuan hukum, kebijaksanannya dapat memutuskan yang ia yakini paling adil. Atas kelebihan dan kekurangannya dalam mengadili tentu harus dimaklumi juga. Dalam kasus MR, dalil putusan hakim yang dianggap kontroversi adalah bahwa Yudi Firmansyah merupakan saksi kunci yang tidak dapat dihadirkan ke muka sidang. Padahal kalau kita melihat bahwa alat bukti yang sah dalam Hukum Acara Pidana, tidak hanya saksi, tetapi juga surat, keterangan terdakwa, petunjuk, dan keterangan ahli.

Dalam dakwaan MR memang hampir semua elemen itu tidak mendukung alur cerita bahwa benar dan secara meyakinkan MR telah melakukan kejahatan, selain bukti nyata alur harta berupa dokumen rekening koran yang diafirmasi oleh terdakwa dan keterangan ahli. Dokumen rekening koran merupakan alat bukti yang sah dalam tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana korupsi. Sehingga dengan keterangan ahli, dan petunjuk dari beberapa saksi, seharusnya alat-alat bukti tersebut dapat meyakinkan hakim untuk menjadi dua alat bukti yang sah yang dapat memidanakan MR sesuai dengan kejahatannya.

Refleksi Pencucian Uang Kasus Marthen Renouw
Terakhir, meskipun gagal, hal umum yang dapat dipetik hikmahnya dalam kasus MR, adalah bahwa rezim anti pencucian uang sangat berpotensi untuk dapat menjadi senjata yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan kehutanan yang terorganisir seperti di Indonesia. Secara implisit kasus MR lebih menegaskan lagi bahwa memang pelaku kejahatan kehutanan dilakukan oleh perusahaan yang mengantongin izin dengan cara korup dari pejabat dan dengan dukungan aparat. Tentu saja, dengan bantuan sistem peradilan yang korup, kejahatan kehutanan akan selamanya ada di Indonesia.

Dari kasus ini setidaknya ada beberapa hal yang dapat CSO lakukan, yaitu menyusun basis data profil pejabat, khususnya yang memegang jabatan sebagai pengambil keputusan, seperti pemberi izin – termasuk profil normalnya. Salah satu hal yang mendukung keyakinan hakim adalah petunjuk, petunjuk tentunya dapat dihasilkan dari berbagai indikator yang terdapat dari alat bukti lain atau barang bukti yang ada. Memperbanyak indikator untuk menegaskan petunjuk tersebut dapat menjadi jeratan yang membuat para pelaku kejahatan tidak dapat berkelit.

Grahat Nagara


0 Tanggapan ke “Kasus Marthen Renouw”


  1. Tidak ada Komentar

Tinggalkan Balasan




Welcome

This is my personal blog mainly discuss about law and environment. For more information about this blog click here.

Contact me xgura[at]yahoo[dot]com

Een Daling Van Regen

Without legal culture, the legal system is inert? a dead fish lying in a basket, not a living fish swimming in its sea. – Friedman

Teken In

AddThis Feed Button

Thank you for subscribing!

Campagne

Happy Birthday Indonesia!!I am Indonesian.

Save the earth please..Don't we live on earth?

Jaringan Blawgger Indonesia

Stem doos

  • 5,289 stem