10
Apr

Kasus Marthen Renouw

Tulisan disunting dari “Refleksi Awal Tahun 2008 Penegakkan Hukum Pencucian Uang Kehutanan MELIHAT ALIRAN UANG HARAM PERUSAK HUTAN YANG KEBAL HUKUM”, ELSDA Institute, 2008.


Pengantar
Bagi para pelaku kejahatan, rezim anti pencucian uang dengan pendekatan follow the money-nya dalam kasus kejahatan kehutanan mungkin terlihat seperti pembunuh massal. Satu saja pelaku illegal logging tertangkap, atau satu saja delik korupsi seorang pejabat diindikasikan, maka seluruh jaringan kejahatan kehutanan tersebut akan terbongkar. Selama proses transaksi keuangan antara para pelaku masih menggunakan sistem keuangan, maka selama itu pula alur harta para pelaku tersebut menjadi jejak yang tidak dapat dibantah. Saking dianggap berbahayanya rezim ini sebagian besar pihak berusaha untuk melaksanakan rezim ini secara hati-hati. Walaupun, sikap setengah hati kalau tidak dapat disebut plin-plan ini jugalah yang terkadang justru menjadi hambatan utama rezim ini dan kasus MR adalah salah satunya.

Kasus MR pada tahun 2005 sebenarnya salah satu contoh kasus yang menarik dalam melaksanakan rezim anti pencucian uang pada bidang kehutanan, meskipun contohnya memang contoh yang tidak berhasil. Marthen yang didakwa secara alternatif berlapis antara pencucian uang atau korupsi sekalipun dapat melenggang bebas. Alasannya sederhana, tidak ada saksi kunci.

Kasus Posisi
Secara singkat MR adalah seorang komisaris polisi. Sebagai seorang kabag serse MR berhasil membangun jaringan pertemanan dengan berbagai pihak yang diindikasikan sebagai pelaku illegal logging. Ia diciduk pada Operasi Hutan Lestari II dan diperiksa di Jakarta. Dengan bantuan PPATK, MR terbukti menerima sejumlah uang dari teman-temannya tersebut hingga sejumlah 1,06 milyar untuk periode September 2002 sampai Desember 2003. Pada tahun 2004 teman-teman MR, yaitu PT Marindo dan PT Sanjaya digerebek polisi di Bintuni dengan lebih dari 15.000 meter kubik kayu Merbau disita dan 15 orang berkewarganegaraan Malaysia. Sayangnya teman MR yang mentransfer uang pada MR, yaitu Yudi dan Wong Sie King berhasil lolos. Meskipun kedua orang teman MR ini tidak ada akhirnya Jaksa Penuntut Umum di Jayapura mendakwa MR dengan dakwaan alternatif berlapis.

Hal yang Menarik Untuk Dipelajari
Ada hal-hal menarik yang dapat dipelajari dalam kasus MR ini yang menggambarkan bahwasanya memang seharusnya kasus MR menjadi kasus yang mudah dengan berbagai bukti, diantaranya:

Pertama. Pada kasus MR, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Marthen dengan dakwaan alternatif berlapis antara korupsi atau pencucian uang.

Dari seluruh dakwaan tersebut dapat terlihat bahwa hampir seluruh perbuatan pidananya mengacu pada perbuatan MR menerima harta dari PT. MUJ dan PT. SM, kecuali untuk dakwaan kedua primair, MR didakwa atas fakta hukum bahwa dia membayarkan atau membelanjakan harta hasil yang ia ketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Pada dakwaan pencucian uangnya jaksa mendakwa berlapis pencucian uang aktif maupun pasif. Melihat fakta hukumnya maka predicate crimes-nya adalah kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT. SM dan PT. MUJ. Seharusnya kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana pencucian uang dapat menjadi independent crime, yang mana kejahatan pembalakan liar yang dilakukan teman MR, sebagai kejahatan asalnya, belum diputus di pengadilan (karena statusnya masih buron).

Memang, seperti yang diketahui bahwa dakwaan kumulatif antara kejahatan asal dan pencucian uang dianjurkan dalam sebuah Surat Edaran Mahkamah Agung. Selain untuk saling mendukung dan memperkuat fakta hukum, dakwaan kumulatif juga akan memperberat hukuman kepada terdakwa. Namun, anjuran penggunaan dakwaan kumulatif dalam tindak pencucian uang ini tentu tidak mengeliminir sifat independensi kejahatan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang adalah kejahatan yang dapat berdiri sendiri. Meskipun hal ini memang menjadi polemik dalam berbagai wacana maupun dalam kesempatan pada pelatihan penegakkan hukum kejahatan kehutanan. Masalah ini juga lah yang sering menimbulkan keraguan diaplikasikannya rezim anti pencucian uang dalam kejahatan kehutanan.

Padahal berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 2 UU TPPU sebenarnya jelas bahwa pencucian uang dapat juga digunakan sebagai delik yang independen. Dalam berbagai kesempatan Direktur Direktorat Regulasi dan Hukum PPATK, I Ktut Sudiharsa, juga menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat menjadi delik yang independen khususnya apabila tindak pidana asalnya tidak jelas. Karena pada dasarnya rezim anti pencucian uang dilaksanakan dengan semangat untuk merepresifkan kejahatan-kejahatan yang sulit tersentuh oleh hukum.

Dalam kasus Renouw, sayangnya, tampaknya dakwaan yang dijadikan bahan tuntutan adalah dakwaan korupsinya. Karena dakwaannya adalah dakwaan alternatif, maka secara langsung yang jadi bahan pertimbangan hakim adalah bukti-bukti dalam sesuai dengan hukum formal untuk tindak pidana korupsi.

Kedua. Rezim anti pencucian uang, seperti halnya alatnya yaitu pendekatan follow the money, sangat bergantung pada profil normal seseorang, kebiasaan seseorang, dan kewajaran prilaku subyek tersebut, termasuk profil harta kekayaannya. Apabila kita telusuri hartanya, seseorang dengan sebuah profesi mungkin akan memiliki grafik kekayaan seperti pada GAMBAR 1 dibawah. Gambaran sederhana ini menjelaskan bahwa kebiasaan seorang profil untuk menerima pendapatan pada pada periode tertentu kemudian akan habis atau berkurang dalam waktu periode tertentu, dan begitu berulang-ulang.

Termasuk pula seharusnya MR. Sebagai seorang aparat penegak hukum, MR tentu menerima gaji dalam jumlah tertentu yang kemudian dipakainya untuk kegiatan sehari-harinya. MR, namun demikian menghasilkan grafik yang berbeda, berdasarkan rekeningnya, misalnya seperti pada GAMBAR 2.

Perbedaan ini terjadi karena seperti yang dicantumkan dalam dakwaan MR, seorang Petugas Kabag Serse Umum, menerima kucuran dana dari beberapa sumber, seperti dalam tabel berikut:

Ketiga. Manusia pada umumnya adalah makhluk yang pamrih, apalagi dalam hubungan bisnis. Oleh karena itu, setiap transaksi akan mengandung maksud dari si pemberi kepada penerima. Meskipun ini faktor subyektif, namun seseorang tentunya patut menduga apa alasan dibalik transaksi ini dengan melihat indikatornya, yaitu profil pemberi dan penerimanya.

Dalam kasus MR, Denny dan Yudi merupakan orang pengurus PT. Sanjaya Makmur. Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan. Dalam persidangan, MR berkilah bahwa dana-dana yang disetor tersebut adalah pinjaman untuk operasi penyidikkan illegal logging. Kalau pun menggunakan “azas praduga tak bersalah” terhadap kejahatan PT Sanjaya Makmur dan PT Marindo Utama Jaya, hal ini tetap saja menjadi kecurigaan ada alasan apa sehingga MR harus meminta pinjaman dana dari perusahaan kayu? Apakah dana operasional untuk penyidikkan tidak dapat diperoleh dengan cara lain? Meskipun pembelaan ini dapat dinilai tidak masuk akal, sayangnya dalam delik korupsinya sebagai predicate crime tindak pidana pencucian uangnya, hal ini tidak diperdalam oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keempat. Dalam dakwaannya, cukup menarik, Jaksa Penuntut Umum mengambil sebuah alur bahwa pencucian uang harus melihat fakta sebelum dan sesudah transaksi. Artinya darimana asal uang tersebut dan akan ke mana uang tersebut. Untuk apa? Melihat ke belakang dimaksudkan untuk lebih menegaskan bahwa harta yang dimilikinya berasal dari sumber yang tidak jelas. Sedangkan melihat ke depan untuk menegaskan bahwa memang ada upaya untuk menyamarkan harta tersebut sehingga harta tersebut dapat ia nikmati lagi, artinya ia tetap sebagai beneficial owner dari harta tersebut.

Sayangnya alur ini menjadi tidak rasional dalam skema dakwaan JPU dalam kasus MR, dimana JPU tidak menjelaskan darimanakah harta-harta tersebut sebelum dimasukan oleh Yudi ke dalam rekening MR. Apakah rekening Yudi sendiri, apakah rekening perusahaan PT. SM, atau dana lain. Namun, jaksa penuntut umum malah dengan riang menyampaikan bahwa harta tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyidikkan yang dilakukan oleh MR, tanpa memperinci berapa saja yang digunakan untuk penyidikkan tersebut. Berapa yang digunakan untuk penyidikkan dari seluruh transfer yang sebesar satu milyar tersebut. Kalau ada sisa, kemana saja sisanya? Semua ini menjadi pertanyaan menggantung dalam kasus MR, padahal sudah ada PPATK yang membantu.

Kelima. Seperti kebanyakan kasus. Hal yang biasanya dianggap kontroversial dalam sebuah kasus adalah putusan hakim. Hakim memang memiliki independensi berdasarkan keyakinannya, penemuan hukum, kebijaksanannya dapat memutuskan yang ia yakini paling adil. Atas kelebihan dan kekurangannya dalam mengadili tentu harus dimaklumi juga. Dalam kasus MR, dalil putusan hakim yang dianggap kontroversi adalah bahwa Yudi Firmansyah merupakan saksi kunci yang tidak dapat dihadirkan ke muka sidang. Padahal kalau kita melihat bahwa alat bukti yang sah dalam Hukum Acara Pidana, tidak hanya saksi, tetapi juga surat, keterangan terdakwa, petunjuk, dan keterangan ahli.

Dalam dakwaan MR memang hampir semua elemen itu tidak mendukung alur cerita bahwa benar dan secara meyakinkan MR telah melakukan kejahatan, selain bukti nyata alur harta berupa dokumen rekening koran yang diafirmasi oleh terdakwa dan keterangan ahli. Dokumen rekening koran merupakan alat bukti yang sah dalam tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana korupsi. Sehingga dengan keterangan ahli, dan petunjuk dari beberapa saksi, seharusnya alat-alat bukti tersebut dapat meyakinkan hakim untuk menjadi dua alat bukti yang sah yang dapat memidanakan MR sesuai dengan kejahatannya.

Refleksi Pencucian Uang Kasus Marthen Renouw
Terakhir, meskipun gagal, hal umum yang dapat dipetik hikmahnya dalam kasus MR, adalah bahwa rezim anti pencucian uang sangat berpotensi untuk dapat menjadi senjata yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan kehutanan yang terorganisir seperti di Indonesia. Secara implisit kasus MR lebih menegaskan lagi bahwa memang pelaku kejahatan kehutanan dilakukan oleh perusahaan yang mengantongin izin dengan cara korup dari pejabat dan dengan dukungan aparat. Tentu saja, dengan bantuan sistem peradilan yang korup, kejahatan kehutanan akan selamanya ada di Indonesia.

Dari kasus ini setidaknya ada beberapa hal yang dapat CSO lakukan, yaitu menyusun basis data profil pejabat, khususnya yang memegang jabatan sebagai pengambil keputusan, seperti pemberi izin – termasuk profil normalnya. Salah satu hal yang mendukung keyakinan hakim adalah petunjuk, petunjuk tentunya dapat dihasilkan dari berbagai indikator yang terdapat dari alat bukti lain atau barang bukti yang ada. Memperbanyak indikator untuk menegaskan petunjuk tersebut dapat menjadi jeratan yang membuat para pelaku kejahatan tidak dapat berkelit.

Grahat Nagara

18
Jan

Pencucian Uang Itu Independent Crime, Maksudnya?

Masalah dependent atau independent crime ini sebenarnya masalah lama yang selalu berulang-ulang. Saya juga berkali-kali kebingungan menjawab sebenarnya independent crime atau bukan? Lalu apakah ada batasannya? Apakah independent crime hanya berlaku untuk pencucian uang pasif? Sampai tadi pagi rekan kerja saya pun akhirnya menanyakan sebenarnya seperti apa sih independent crime itu? Tapi sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mungkin sebaiknya kita memperjelas dulu apa yang dimaksud dengan independent crime ini. Dalam konteks tindak pidana pencucian uang, istilah independent crime ini mengacu pada penjelasan Pasal 2 UUTPPU itu sendiri yaitu bahwa untuk mendakwa pelaku pencucian uang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kejahatan asalnya. Sehingga apabila modus transaksi yang dilakukan pelaku memenuhi unsur-unsur dalam delik pencucian uang maka ia dapat didakwa tanpa harus terlebih dahulu dibuktikan kejahatan asalnya. Justru, terdakwalah yang nanti membuktikan bahwa hartanya legal, sehingga ia tidak dapat dikenakan pidana pencucian uang. Itulah yang disebut pembuktian terbalik pada hartanya, istilah hukumnya, pembuktian terbalik tidak murni.

Rekan saya, Zainal Arifin, secara pribadi dan mungkin hampir sama dengan pandangan secara umum yang menolak independensi pencucian uang. Karena menurutnya hal tersebut terlalu lemah, justru Jaksa harus juga membuktikan terjadinya tindak pidana asalnya. Hal ini, kalau menurut saya dapat dianalogikan dengan kasus seperti ini:

Misalnya ada seorang, sebut saja Tuan X, dia membunuh Nona M, karena cemburu, dengan sebuah martil hingga kepalanya pecah dan tewas seketika. Kemudian datanglah Tuan Z memutilasi Nona M menjadi beberapa potongan dengan sebilah kapak. Potongan tubuh-tubuh tersebut kemudian disebar ke beberapa tempat dengan kapak pemotong tubuh tersebut dikubur. Polisi menemukan potongan tubuh tersebut. Apakah dengan ditemukannya tubuh yang dimutilasi akan secara logis diindikasikan ada peristiwa pembunuhan?

Begitu pula dalam hal pencucian uang. Ketika, adanya profil pejabat dengan gaji satu juta perbulan tanpa bisnis lain tiba-tiba transfer ke Tuan X saudaranya setiap bulan sebesar 7 juta dan Tuan X transfer balik kepada pejabat tersebut pada hari berikutnya dengan jumlah yang sama. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa motif ekonomi yang jelas sangat tidak lazim apabila dilakukan tanpa alasan. Sehingga begitu pula dalam tindak pidana pencucian uang, adanya modus tersebut sangat mendikasikan adanya upaya pencucian uang atas harta haram, istilah KYC-nya mungkin “Kalau bersih kenapa harus risih?”. Lebih lanjut, meskipun, tidak jelas tindak pidananya apa, pada dasarnya perbuatan yang dilakukan baik Pejabat dan Tuan X tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang. Tentu saja hal ini didukung dengan pembuktian terbalik atas harta yang menurut Jaksa adalah harta haram.

Seperti halnya pandangan rekan saya tersebut, kalau kita melihat di situs HukumOnline, hampir seluruh nara sumber dalam berita tersebut mengungkapkan keberatannya dengan independensi tindak pidana pencucian uang, kecuali Ktut Sudiharsa, Direktur Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK. Akan tetapi, beliau pun berpesan bahwa ini hanya dapat digunakan untuk Pasal 6, alias tindak pidana pencucian uang pasif.

Menurut pendapat saya secara pribadi justru agak aneh kalau misalnya indepedensi ini hanya berlaku untuk pelaku pencucian uang pasif, kalau hanya dengan alasan bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang aktif umumnya pelaku kejahatan asal. Karena mungkin saja sebenarnya pada ujungnya nanti mungkin saja pelaku pasif ini lah yang sebenarnya pelaku kejahatan asalnya. Misalnya begini:

Ada seorang pejabat sebut saja Tuan Z. Gaji bulanannya kecil, cuma 300.000 perak. Suatu hari berdasarkan dorongan nafsunya dia mengambil uang sedikit lebih dari beberapa tender yang dia jual ke teman-temannya. Kemudian uang hasil korupsi tersebut dia berikan tanpa melalui transaksi keuangan ke beberapa kerabatnya lalu meminta kerabatnya untuk mentransfer uang tersebut melalui perbankan ke rekeningnya.

Kalau kita lihat alurnya, kita lihat bahwa Tuan Z sebenarnya adalah pelaku pasif pencucian uang karena ia menerima transfer harta hasil tindak pidana meskipun ia merupakan pelaku tindak pidana asalnya, yaitu korupsi. Sehingga menurut saya, alasan bahwa independensi pencucian uang hanya berlaku pada pelaku yang pasif, karena pelaku aktif adalah pelaku kejahatan asal, adalah tidak valid.

Saya lebih setuju dengan interpretasi bahwa pencucian uang adalah independent crime pasif maupun aktif. Terlepas apakah nanti aturan ini akan dihapuskan dalam rancangan undang undang anti pencucian uang yang baru. Terlepas dari apakah suka atau tidak suka dengan konsep pembuktian terbalik.

Grahat Nagara, 18 Januari 2008

16
Jan

Pencucian Uang untuk Adelin Lis

Grahat Nagara

Tulisan disunting dari “Refleksi Awal Tahun 2008 Penegakkan Hukum Pencucian Uang Kehutanan MELIHAT ALIRAN UANG HARAM PERUSAK HUTAN YANG KEBAL HUKUM”, ELSDA Institute, 2008.

Memang seharusnya sejak awal, pencucian uang ini digunakan juga dalam kasus AL. Instrumen-instrumen anti pencucian agar dapat dimanfaatkan untuk melihat bukti-bukti alur uangnya, untuk menjerat pelaku-pelaku yang mendukung kegiatan AL misalnya, dengan melihat alur harta dari PT. KNDI atau PT. ITT dengan Pejabat Dinas Kehutanan yang telah mengeluarkan blanko kosong. Alur bukti uang ini kemudian dapat menjadi alat bukti yang dapat dipergunakan dipersidangan untuk melengkapi puzzle dan menguatkan fakta-fakta hukum bahwa memang Adelin Lis adalah pelaku tindak pidana. Akan tetapi, lolosnya Adelin Lis dengan satu kejahatan kehutanan tersebut, tidak berarti bahwa Adelin Lis tidak dapat diindikasikan melakukan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang tidak hanya dapat diindikasikan dari adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, tetapi juga dari adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Oleh karena itu, dengan melihat transaksi yang dilakukan Adelin dibantu dengan hasil analisis oleh PPATK, penegak hukum dapat menilai apakah Adelin Lis dapat diindikasikan melakukan pencucian uang.

Setidaknya ada beberapa indikator yang dapat mengindikasikan terjadinya transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan, yaitu:

Pertama, apakah ada transaksi yang janggal untuk dilakukan profil tersebut. Kejanggalan profil transaksi ini misalnya dapat terlihat dari:

  1. Apakah asal usul harta yang ditransaksikan wajar diterima oleh profil tersebut. Misalnya seperti dalam kasus MR, Renouw menerima berkali-kali sejumlah uang dari perusahaan yang terindikasikan melakukan illegal logging.
  2. Apakah jumlah harta wajar yang ditransaksikan untuk diterima oleh profil tersebut tanpa alasan yang jelas. Misalnya dalam kasus MR, Renouw menerima sejumlah harta kekayaan dalam jumlah besar, padahal alasannya kurang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, apakah ada transaksi yang diluar kebiasaan yang dilakukan profil tersebut. Kejanggalan transaksi yang dilakukan oleh seorang profil tersebut dapat terlihat dari apakah profil pihak-pihak yang terlibat transaksi tersebut memiliki kedudukan wajar untuk melakukan transaksi. Misalnya, dalam kasus MR, adanya transaksi antara MR yang seorang komisaris polisi dan pemilik perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang tentu akan menimbulkan kecurigaan tersendiri. Setidaknya dengan melihat kedua profil para pihak yang bertransaksi penegak hukum dapat menilai apakah motif sebenarnya pelaku.

Ketiga, apakah ada indikasi untuk menyamarkan atau mengaburkan asal-usul transaksi. Kejanggalan ini dapat terlihat dari:

  1. 1. Apakah ada transaksi yang dilakukan profil tersebut dengan menggunakan identitas palsu. Ketika seorang profil melakukan transaksi dengan identitas palsu, maka ia akan terlihat memiliki maksud untuk menyamarkan asal-usul transaksi.
  2. Apakah ada transaksi yang dilakukan profil tersebut kepada perusahaan-perusahaan fiktif. Perusahaan fiktif juga umum digunakan untuk menyamarkan alur harta. Dengan ditransfer kepada perusahaan boneka tersebut, harta tersebut seolah-olah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, padahal sebenarnya masuk ke dalam penguasaan beneficial owner harta haram tersebut,
  3. Apakah ada transaksi yang batal dilakukan profil tersebut. Transaksi yang dibatalkan karena prosedur KYC pada penyedia jasa keuangan akan menimbulkan kecurigaan tersendiri.
  4. Apakah ada transaksi atas harta kekayaan yang berputar-putar tanpa motif ekonomi yang jelas kemudian kembali pada profil yang menjadi beneficial owner harta kekayaan tersebut.

Indikator-indikator tersebutlah yang seharusnya digunakan untuk melengkapi puzzle informasi sehingga memenuhi keyakinan bahwa Adelin Lis telah melakukan pencucian uang.

Memang telah terungkap bahwa Adelin melakukan berbagai transfer yang dinilai mencurigakan yaitu diantaranya:

Pertama, Adelin melakukan 13 transaksi transfer harta sejumlah Rp. 10,55 milyar dari rekening atas nama Adelin di Bank Buana ke rekening nomor 008-031288-001 atas nama Adelin juga di Bank HSBC cabang Medan sejak tanggal 28 Desember 2004 sampai 27 Juli 2005.

Apabila dilakukan tanpa alasan, transaksi ini salah satu contoh transaksi keuangan yang dilakukan tanpa motif ekonomi yang jelas. Patut ditekankan bahwa dalam menjerat tindak pidana pencucian uang unsur motif adalah unsur yang harus jelas. Perpindahan harta dengan jumlah besar yaitu Rp. 10,55 milyar seharusnya tidak wajar apabila dilakukan tanpa alasan. Apalagi transfer tersebut dilakukan antar rekening pribadi dan dalam jumlah yang rata-rata sama yaitu berkisar Rp. 750 juta dan Rp. 850 juta. Lebih lanjut, melihat dari jumlah transaksi yang besar tersebut, penegak hukum dapat melihat juga apakah bank yang menjadi intermediasi transaksi ini juga menjalankan Prinsip KYC-nya dengan memenuhi informasi alasan dan asal usul harta atas transaksi yang dilakukan Adelin Lis.

Namun, saksi-saksi yang diperiksa kepolisian membenarkan bahwa harta Adelin Lis di HSBC tersebut digunakan untuk membayarkan hutang kepada Hock Seng Trading PTE sejumlah US$ 985 ribu dan US$ 115.136. Nilai tersebut juga berkesesuaian dengan nilai yang ditransfer Adelin dari Bank Buana ke HSBC, dirupiahkan jumlah ribuan dolar tersebut akan memenuhi nilai transaksi Rp. 10,55. Tapi penegak hukum tidak boleh berpuas hati dengan jawaban tersebut. Pertanyaannya selanjutnya adalah apakah benar Adelin memiliki hutang pada Hock Seng Trading itu. Kalaupun benar, atas alasan apakah Adelin berhutang pada Hock Seng Trading dan apakah hutang tersebut hutang pribadi atau hutang perusahaan. Kemudian yang tidak kalah penting adalah siapa pemilik Hock Seng Trading tersebut.

Selain itu, analisis alur uang ini juga tidak hanya dilakukan dengan melihat ke depan, tetapi juga harus dilakukan dengan melihat ke belakang, yaitu dengan melihat dari mana harta yang ada di rekening Adelin pada Bank Buana. Apabila Adelin berkilah bahwa harta tersebut berasal dari bisnis sahnya dengan PT Mitra Niaga atas penjualan plywood dari PT. KNDI dalam suatu periode tertentu. Bukannya tidak mungkin penegak hukum juga menghitung berapa nilai sebenarnya yang diterima Adelin dari penjualan plywood tersebut, dengan melihat berapa jumlah produksi PT. KNDI.

Kedua, Adelin mentransfer juga uangnya dari Bank Buana ke rekening nomor 00057862071 atas nama PT. Sinar Gunung Sawit Raya (PT. SRGR) di Bank BNI Jalan Pemuda, Medan. Tercatat 66 kali rekening tranfer uang oleh Adelin ke Rekening PT. SGSR, dengan nilai total sebesar Rp. 33,04 milyar dari tanggal 11 Juni 2004 hingga 5 April 2006. Dari alur transaksinya PT. SRGR kemudian mentransaksikan pada PT Tirta Makmur (PT. TM) sebesar Rp. 14,369 milyar untuk membangun pabrik kelapa sawit. Kemudian, PT SRGR juga mentransfer sebesar US$ 373.643 kepada PT Super Andalas Steel (PT. SAS) untuk keperluan membangun boiler.

Dari total transaksi 33 milyar rupiah tersebut, hampir setengahnya dipergunakan untuk membangun pabrik sawit yaitu 14 milyar rupiah. Penegak hukum juga harus dapat memverifikasi apakah benar PT. SRGR selama periode tersebut membangun pabrik sawit. Apabila ternyata PT. SRGR tidak melakukan pembangunan sawit dan harta dalam jumlah besar dari PT. SRGR berbalik kepada Adelin, maka hal ini menunjukkan bahwa PT. SRGR hanyalah perusahaan boneka saja (shell company) untuk mencuci uang haram yang dimiliki Adelin. Hal ini saja sudah cukup untuk mengindikasikan bahwa Adelin berusaha melakukan proses layering dalam pencucian uang.

Ketiga, Adelin Lis juga melakukan transfer ke rekening nomor 105-017-80002-6 atas nama PT Mujur Timber di Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, Medan. Transfer ini dilakukan sebanyak 39 kali dengan jumlah Rp. 25,05 milyar dari tanggal 26 Mei 2004 sampai 7 Oktober 2005, dengan alasan untuk membiayai berbagai keperluan operasional PT. KNDI dan PT. MTG.

Seperti halnya memperlakukan transaksi-transaksi sebelumnya. Penegak hukum juga harus dapat melihat apakah benar kemudian ada transfer dari PT. MTG tersebut kepada PT. KNDI yang akan digunakan untuk membiayai operasional PT. KNDI. Selanjutnya, dengan membandingkan keseluruhan sumber dan peruntukkan transaksi yang dilakukan maka kita juga akan dapat melihat apakah ada kesesuaian pada transaksi-transaksi tersebut. Apabila Adelin berdalih bahwa itu merupakan hasil penjualan kayu plywood PT. KNDI kepada PT. MN, berarti seharusnya harta tersebut adalah harta perusahaan, agak menjadi janggal kemudian harta tersebut sebagian besar yaitu sekitar 42% dari total harta tersebut justru digunakan untuk untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan itu sendiri.

Terakhir, apabila pemeriksaan di pengadilan akan dilakukan secara in absentia, setelah penegak hukum memiliki semua informasi untuk menjerat Adelin, maka selanjutnya terserah Adelin apakah ia akan keluar dari persembunyiannya untuk membuktikan bahwa hartanya adalah harta yang sah.

21
Sep

Profesional Dan (Pencegahan) Kerusakan Hutan

Grahat Nagara

Menggunakan rezim anti pencucian uang untuk kejahatan kehutanan saat ini tentu bukan barang baru lagi. Penggunaan rezim ini bukan tanpa alasan, karena ternyata PPATK terbukti mengendus adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan kejahatan illegal logging. PPATK dalam laporan tahun 2006, setidaknya telah menyampaikan 4 kasus pencucian uang yang berasal dari kasus illegal logging. Hal ini membuktikan bahwa kejahatan illegal logging memang melibatkan perusahaan dalam bisnis kayu dan transaksi-transaksi dalam jumlah besar.

Memang, dengan digulirkannya rezim ini membuat pelaku kejahatan tidak bisa seenaknya menggunakan jasa bank, saham, valas untuk menyamarkan asal usul hartanya. Namun, tren kejahatan akan selalu berkembang. Tertutupnya akses pada penyedia jasa keuangan justru membuat pelaku mencari alternatif lain untuk mencuci harta haramnya.

Pelaku kejahatan, misalnya, dapat mendirikan perusahaan boneka (shell company) maupun berbagai metode lain seperti menggunakan jasa konsultan seperti pengacara, notaris, akuntan, konsultan keuangan untuk memanipulasi data keuangan perusahaan (third party). Intinya adalah bagaimana menjauhi penyedia jasa keuangan yang saat ini menjadi pihak pelapor.

Perkembangan modus ini bukannya tidak diendus. FATF dalam rekomendasi nomor 12 dan 16-nya menyarankan perluasan kewajiban pihak pelapor bahkan meliputi berbagai profesi mandiri. Saran ini tentu menjadi polemik tersendiri, bahkan untuk negara-negara yang termasuk cooperative country. Di US misalnya pengacara mengusulkan bahwa pengacara yang menjadi pihak pelapor adalah pengacara yang melakukan transaksi terhadap aset agraria saja (real property).

Meskipun rekomendasi dasar FATF tersebut hanya mensyaratkan profesional yang memiliki keterlibatan saja, namun, dalam penjelasannya FATF juga mengangjurkan untuk memperluas pelaporan tersebut tidak hanya terbatas ketika dia terlibat atas transaksi untuk dan atas nama klien, tetapi juga ketika dia melakukan audit dan mengetahui terjadinya transaksi.

Perubahan tersebut juga direspon dengan baik oleh Pemerintah Indonesia yang mana dalam Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang baru juga memasukkan perluasan pihak pelapor terdiri atas enam profesi meliputi advokat, notaris, akuntan publik, kurator kepailitan, pejabat pembuat akta tanah dan konsultan bidang keuangan. Sayangnya, terkait dengan kejahatan kehutanan sebagai tindak pidana asal, tentu saja, masih ada profesional lain yang dapat membantu menyempurnakan kejahatan pelaku illegal logging.

Profesional Kehutanan

Dalam dialog publik yang diadakan oleh ELSDA Institute yang mengundang Agus Setyarso dari Dewan Kehutanan Nasional dan Fithriyadi Muslim dari PPATK, terungkap bahwa salah satu profesi lain yang rentan dan dapat mengetahui terjadinya pencucian uang adalah konsultan kehutanan dan asesor sertifikasi.

Konsultan kehutanan tentu saja merupakan salah satu profesi yang paling dicari para pihak yang ingin mengais uang dari pemanfaatan hutan. Semakin sedikit yang ia ketahui tentang hutan, maka semakin banyak pengusaha tersebut harus berhubungan dengan konsultan kehutanan. Pemanfaatan hutan ini akan sangat banyak berhubungan dengan konsultan kehutanan, mulai dari awal perizinan, konsultasi manajemen, maupun konsultasi pemasarannya.

Melihat contoh di Riau, perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin HTI justru diduga melakukan illegal logging bahkan izinnya pun dianggap bertentangan dengan hukum. Padahal seharusnya izin tidak mungkin keluar apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengurusan izin sendiri merupakan lahan para konsultan kehutanan.

Profesional kehutanan lain yang mungkin terkait adalah, asesor sertifikasi. Dalam praktiknya sertifikasi di Indonesia ini tergolong wajib, khususnya sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari, yang akhirnya mendorong berbagai perusahaan untuk melakukan sertifikasi ‘ramah lingkungan’.

Hal ini kemudian menjadi pertanyaan besar, mengingat sertifikasi ramah lingkungan tersebut ternyata berbeda dengan kejadian dilapangan di lapangan. APP/Sinar Mas Group yang pada tahun 2006 mendapatkan sertifikasi dari AMEC Simones Forestry Consulting sebagai asesor kehutanannya justru diduga melakukan kejahatan.

Sehingga kalau kita lihat secara cerdas, sebenarnya profesional kehutanan bisa sangat terlibat maupun memiliki cukup informasi mengenai dugaan adanya harta ilegal. Lebih lanjut lagi, hal-hal tersebut mengindikasikan bahwa secara umum sebenarnya profesional kehutanan memiliki potensi yang kuat untuk menjadi pihak pelapor, seperti halnya berbagai profesional lain yang diajukan sebagai reporting parties saat ini. Kalau misalnya pengacara dapat bertindak sebagai atas nama kliennya untuk menyamarkan hartanya, maka konsultan kehutanan juga dapat melakukan hal yang serupa. Sedangkan apabila auditor maupun konsultan keuangan dapat mempermak data keuangan perusahaan dan menyebutnya wajar tanpa pengecualian, maka asesor kehutanan dapat mengatakan perusahaan tersebut ramah lingkungan.

Tentu saja, ini semua pada akhirnya berpaling lagi pada profesionalitas dari para profesional kehutanan tersebut, apakah mereka memang menjunjung kode etiknya untuk terlibat dalam setiap upaya penyelamatan lingkungan serta menjaga kemandirian dan akurasi dalam melakukan audit terhadap kinerja berdasarkan indikator-indikatornya atau tidak.

14
Agt

Hitam Itu Hemat: Ganti Template WP

Tadi habis blogwalking ke blognya sugoistanley yang lagi promosiin Blackle. Blackle itu ternyata versi saving energy-nya Google, dengan semboyan tampilan mukanya hemat energi sebesar 146,920.038 Watt.

Berangkat dari situ, saya surfing dan sampailah di situs Rising Phoenix Design yang mengemukakan bahwa warna hitam di layar monitor itu lebih hemat energi, daripada warna terang (warna hitam membutuhkan 59 Watt listrik, sedangkan warna putih 74 Watt).

Baca itu, langsung deh ganti template WordPressnya jadi warna hitam. Cari-cari yang cocok, tidak terlalu beban di mata, dan ganti header-nya. Kalau ada komplain silahkan ajukan saja, mungkin nanti saya kustomisasi.

Lastly, mungkin ini usaha yang tidak seberapa toh, tidak terlalu banyak orang yang masuk blog saya, tapi saya pikir apapun yang bisa kita lakukan untuk bumi sebagai manusia, itulah yang harus dijadikan motivasi.

14
Agt

ISO 26000 - Social Responsibilities

Oh iya, buat yang tidak ikut milis lingkungan, tapi mengikuti perkembangan ISO, social responsibilities (CSR), atau pembangunan berkelanjutan (sustainable development) tadi pagi saya menerima email berikut:

Rekan-rekan yang baik,
Semoga semua dalam keadaan baik. Mohon maaf bila terkirim berulang kali. Working draft ke-3 ISO 26000 sudah ada dan bisa diakses di www.iso.org/wgsr

Komentar Indonesia harus masuk paling lambat 31 Agustus 2007. Apabila rekan2 inginmemberikan masukan, mohon diberikan paling lambat 21 Agustus (karena tgl. 22-23 Agustus adalah rapat terakhir pembahasan komentar di tingkat NMC SR).

Apabila rekan2 tidak sempat menuliskan dalam form khusus pemberian komentar, silakan tuliskan komentar melalui email (mdnurani@indo. net.id) atau telpon saya di 0816.134.9716.

Tgl. 5-9 November akan diadakan sidang ke-5 di Vienna, Austria. Komentar rekan2 yangtidak tercover pada bulan Agustus, akan dibawa dalam sidang di Vienna tersebut.

Apabila ada pertanyaan atau ada kesulitan dalam mengakses dokumen-dokumen tersebut, silakan menghubungi saya.

FYI, karena saya tidak lagi bergabung di LEAD Indonesia/Yayasan PembangunanBerkelanjutan sejak bulan Desember lalu, saya tidak lagi mewakili stakeholder LSM di National Mirror Committee on Social Responsibility (NM CSR) tetapi mewakili konsultan saya, Jam’s consulting, sebagai wakil stakeholder SSRO (support, service, research & others).

Terima kasih & salam,
Maria Dian Nurani (Maya), Anggota NMC SR

Jadi sesuai surat tersebut silahkan mengakses situs ISO untuk memperoleh draft ISO 26000 yang mengatur tentang Social Responsibilities.

10
Agt

Du Contrat Social

Hum.. Kemarin iseng-iseng googling nemu satu buku, yang dulu cuman dibahas sedikit sekali dalam matakuliah. Bukunya J.J. Rousseau, Du Contrat Social yang dipublikasikan tahun 1762.


This little treatise is part of a longer work which I began years ago without realising my limitations, and long since abandoned. Of the various fragments that might have been extracted from what I wrote, this is the most considerable, and, I think, the least unworthy of being offered to the public. The rest no longer exists.

Tertarik ikut baca? Buka aja situs ini, Constitution - J.J. Rouseau, Du Contrat Social.

Maaf bukan resensi, tulisan ini akan saya update lagi kalau saya sudah selesai baca (^^).

09
Agt

Instabilitas Politik dan Lingkungan

Kemarin saya ikut forum grup diskusi, ada satu hal yang menarik yang disampaikan sebelum diskusinya oleh Bapeda Jawa Barat untuk membuat rancangan masukan RPJP

Daerah Jawa Barat. Entah ini kebetulan atau memang ada korelasi laten, tetapi premis fakta menyatakan bahwa setiap ada gonjang-ganjing politik keadaan lingkungan pun semakin memburuk.

grafik-das-cimanuk.jpg

Sumber: FGD PRLH BAPEDA Jawa Barat

Sobirin: memang bener kalo ganti pejabat, lingkungan semakin rusak. Pertama keinginan menggebu-gebu membangun infrastruktur. Kedua: sementara ini lebih dari 75% dana pembangunan didapat dari mengeksploitasi sd alam, sedangkan anggaran lingkungan yang disiapkan hanya kurang dari 1%. Ketiga: dana bekas kampanye paling gampang diperoleh kembali dari jualan kayu dan bahan tambang.

Saya update lagi begitu ada kesempatan.

07
Agt

Buruh dan Sibernetika

Kemarin saya update blog ini dengan bagian ilmu hukum, diantaranya adalah teori sibernetika.

Saya sendiri agak kurang paham, tapi yang saya tangkap dalam teori ini yaitu dua kekuatan yang dapat menentukan hukum. Mungkin ini dua kutub budaya hukum?

Dalam sebuah mata kuliah waktu di kampus, saya ingat bagaimana dosen saya (Pak Anton kalau tidak salah) menggambarkan antara dua kekuatan yang dapat merubah peraturan ketenagakerjaan.

Di satu sisi, legislatif berhadapan dengan pengusaha yang kaya, namun di sisi lain ada buruh dengan kekuatan sosialnya. Pengusaha yang kaya tentu saja mengerahkan energinya baik itu kekuasaannya dalam politik maupun aspek ekonominya untuk kemudian menentukan hukum. Tapi buruh tidak memiliki aspek ekonomi. Buruh hanya memiliki daya dorong sosial, memiliki nilai-nilai untuk kepentingan umum (nilai komunal??). Dengan daya dorong sosial inilah kemudian buruh dapat mempengaruhi hukum kemudian politik dan aspek ekonomi.

Benar seperti itu?

01
Agt

Penadahan Dan Pencucian Uang

Tadi pagi saya membaca tulisan di Hukum Online mengenai perbedaan antara tindak pidana pencucian uang dan penadahan. Saya jadi tertarik untuk ikut membahas mengenai hal ini.

Unsur Pidana
Sebelum berlanjut ke paparan teori, sebaiknya kita melihat dulu isi pasal-pasal kedua tindak pidana. Pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP, sebagai berikut:

Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Sedangkan delik TPPU diatur dalam Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 sebagai berikut:

Pasal 3
Setiap orang yang dengan sengaja:

  1. menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
    mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
  2. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
  3. menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
  4. menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
  5. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau
  6. menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Salah satu cara untuk menilai perbedaan dua jenis tindak pidana diantaranya dengan membandingkan unsur-unsurnya. Namun, sekilas kita dapat menemukan bahwa unsur-unsur deliknya pun hampir sama:

  1. Setiap orang
  2. Melakukan perbuatan transaktif, terhadap
  3. Harta yang patut diduga haram

Perbedaannya dengan delik pencucian uang mungkin hanya pada adanya, unsur niat untuk menyembunyikan atau menyamarkan seolah-olah harta haram tersebut merupakan harta yang sah.

Penafsiran Hukum

Tapi kita mungkin bisa membedakan kedua pasal ini dengan interpretasi hukum. Setidaknya ada beberapa jenis penafsiran hukum yang kita kenal:

  1. Otentik, pada interpretasi jenis ini,
  2. Sosiologis
  3. Komparatif
  4. Historis
  5. Sistematis logis

Grahat Nagara, Agustus 2007




Welcome

This is my personal blog mainly discuss about law and environment. For more information about this blog click here.

Contact me xgura[at]yahoo[dot]com

Een Daling Van Regen

Without legal culture, the legal system is inert? a dead fish lying in a basket, not a living fish swimming in its sea. – Friedman

Teken In

AddThis Feed Button

Thank you for subscribing!

Campagne

Happy Birthday Indonesia!!I am Indonesian.

Save the earth please..Don't we live on earth?

Jaringan Blawgger Indonesia

Stem doos

  • 3,771 stem